Sebelum kita bahas, siapa sih sebenarnya anggota koperasi? Kalau kamu sudah bergabung dalam koperasi, berarti kamu bukan sekadar nasabah atau pelanggan. Kamu adalah bagian dari badan usaha yang dimiliki bersama. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapa pun bisa bergabung selama memenuhi syarat dan bersedia menjalankan kewajiban.
Koperasi dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, kamu punya suara, punya hak, dan juga punya tanggung jawab.
Hak-Hak Anggota Koperasi Berdasarkan Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992, berikut hak-hak yang kamu miliki sebagai anggota koperasi:
- Menghadiri dan Memberikan Suara di Rapat Anggota Kamu punya hak untuk ikut menentukan arah koperasi, termasuk memilih pengurus dan menyetujui laporan tahunan.
- Memilih dan/atau Dipilih Menjadi Pengurus atau Pengawas Kalau kamu aktif dan memenuhi syarat, kamu bisa jadi bagian dari tim pengelola koperasi.
- Meminta Diadakan Rapat Anggota Jika ada hal penting yang perlu dibahas, kamu bisa mengusulkan rapat sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
- Memberi Pendapat atau Saran kepada Pengurus Baik diminta maupun tidak, kamu boleh menyampaikan ide, kritik, atau masukan untuk kemajuan koperasi.
- Memanfaatkan Layanan Koperasi Secara Adil Semua anggota mendapat pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi.
- Mendapatkan Informasi Mengenai Perkembangan Koperasi Kamu berhak tahu bagaimana koperasi berjalan, termasuk laporan keuangan dan rencana kerja.
Kewajiban Anggota Koperasi Masih di Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992, berikut kewajiban yang harus kamu jalankan:
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota Ini termasuk aturan internal dan hasil musyawarah bersama.
- Berpartisipasi dalam Kegiatan Usaha Koperasi Kamu diharapkan aktif, misalnya dengan bertransaksi, ikut pelatihan, atau mendukung program koperasi.
- Menjaga dan Mengembangkan Kebersamaan Berdasarkan Asas Kekeluargaan Koperasi bukan tempat cari untung sendiri, tapi wadah gotong royong ekonomi.
Kenapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang? Koperasi bekerja berdasarkan prinsip Good Cooperative Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Kalau kamu hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, koperasi bisa kehilangan semangat kolektifnya.
Sebaliknya, kalau kamu aktif dan menjalankan kewajiban, kamu ikut membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan. SHU (Sisa Hasil Usaha) yang kamu terima pun akan sebanding dengan kontribusimu.
Prinsip-Prinsip Dasar yang Mengikat Selain hak dan kewajiban, koperasi juga dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip seperti:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengelolaan demokratis
- Pembagian SHU yang adil
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
- Balas jasa terbatas terhadap modal
Prinsip-prinsip ini bukan sekadar teori, tapi jadi pedoman dalam setiap keputusan dan aktivitas koperasi. Sehingga, menjadi anggota koperasi bukan cuma soal simpan pinjam atau belanja sembako. Kamu punya hak untuk bersuara, memilih, dan mendapat manfaat. Tapi kamu juga punya kewajiban untuk berpartisipasi dan menjaga semangat kebersamaan.
Kalau semua anggota koperasi menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang, koperasi bisa tumbuh jadi tulang punggung ekonomi rakyat yang sesungguhnya.