Koperasi telah lama menjadi pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia. Namun, dengan hadirnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), muncul model baru yang lebih kontekstual dengan kebutuhan desa. Berikut perbedaan mendasar antara koperasi konvensional dan koperasi Merah Putih berdasarkan materi pelatihan Kementerian Koperasi RI 2025.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pembeda, mulai dari tujuan, lingkup usaha, pendirian, sumber dana, pengelolaan sampai peran pemerintah. Berikut penjelasannya:
Tujuan Koperasi Konvensional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus berkontribusi pada perbaikan ekonomi nasional. Sedangkan koperasi merah putih, berfokus pada penguatan ekonomi desa mandiri, dengan tujuan langsung meningkatkan kesejahteraan warga melalui usaha kolektif berbasis lokal.
Lingkup Usaha Konvensional lebih fleksibel, mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, pertanian, dan jasa sesuai kebutuhan anggota. Sementara koperasi desa merah putih ini, berbasis kebutuhan lokal desa, misalnya simpan pinjam, penyediaan barang pokok, pengelolaan hasil bumi, dan potensi desa.
Pendirian Untuk koperasi konvensional, didirikan oleh sekelompok orang dengan kepentingan ekonomi serupa, mengikuti prosedur hukum koperasi. Sedangkan koperasi desa merah putih hasil dari inisiatif pemerintah melalui program nasional, yang melibatkan masyarakat lewat musyawarah desa.
Sumber Pendanaan Dalam sumber pendanaan, tentunya ada perbedaan dari kedua koperasi ini. Koperasi konvensional, sumber dana berasal dari simpanan anggota, modal wajib, dan pembiayaan eksternal. Kalau koperasi desa merah putih didukung alokasi dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari bank milik negara (Himbara).
Pengelolaan Dari segi pengelolaan, koperasi konvensional dipimpin oleh pengurus yang dipilih langsung oleh anggota. Sementara koperasi desa merah putih, lebih terikat pada struktur yang dipayungi program pemerintah, dengan integrasi ke program desa seperti BUMDes.
Peran Pemerintah Peran pemerintah pada koperasi konvensional emerintah berperan sebagai pembina dan pengawas umum, tanpa keterlibatan langsung dalam operasional. Untuk koperasi desa merah putih, pemerintah aktif memfasilitasi, membina, dan mengawasi koperasi di tingkat desa.
Sebagai kesimpulan, koperasi konvensional menekankan inisiatif anggota sebagai motor penggerak, sementara koperasi desa merah putih lebih menekankan kolaborasi desa dengan dukungan pemerintah. Keduanya tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi yaitu demokratis, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Sehingga, dengan hadirnya koperasi desa merah putih, desa diharapkan mampu menjadi pusat ekonomi mandiri, melawan praktik rentenir, dan memperkuat semangat gotong royong sesuai nilai-nilai Pancasila.