Kalau ada program baru masuk desa, biasanya muncul bisik-bisik tetangga: "Wah, pasti ini proyekan Pak Kades lagi. Nanti yang jadi Ketua Koperasinya pasti Pak Kades atau kerabatnya."
Eits, tunggu dulu! Jangan buru-buru berburuk sangka. Khusus untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), aturan mainnya sudah dibuat sangat ketat dan transparan. Pemerintah pusat menyadari betul risiko konflik kepentingan, makanya struktur organisasinya dirancang dengan mekanisme Checks and Balances alias saling mengawasi.
Biar kamu nggak gagal paham dan bisa ikut mengawasi, yuk kita bedah apa sebenarnya peran Kepala Desa dalam koperasi ini.
Mitos vs Fakta: Kades Bukan Ketua Koperasi Fakta pertama yang wajib kamu tahu: Kepala Desa atau Lurah DILARANG menjadi Ketua Koperasi (Pengurus).
Terdapat aturan yang menyebutkan dengan tegas bahwa Pengurus Koperasi yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara yang mengurus operasional harian, tidak boleh berasal dari unsur Pimpinan Desa. Jadi, kalau kamu melihat ada Kades yang merangkap jadi Ketua Koperasi dan sibuk ngurusin simpan pinjam, itu sudah pasti melanggar aturan dasar. Pengurus koperasinya haruslah warga biasa yang punya kompetensi, jujur, dan punya semangat wirausaha.
Lalu, Apa Itu "Ex-Officio"? Kalau bukan Ketua, terus Pak Kades ngapain? Nah, di sinilah masuk istilah keren bernama Ex-Officio. Dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih, Kepala Desa atau Lurah menjabat sebagai Ex-Officio Ketua Pengawas.
Bahasa gampangnya gini, jabatan "Ketua Pengawas" itu otomatis melekat pada siapapun yang sedang menjabat sebagai Kepala Desa. Kalau Pak Budi jadi Kades, dia otomatis jadi Ketua Pengawas. Kalau Pak Budi lengser dan diganti Bu Siti, maka Bu Siti yang otomatis jadi Ketua Pengawas. Jadi, jabatannya melekat pada posisinya, bukan pada orangnya.
Tugasnya sebagai Wasit, Bukan Pemain Sebagai Ketua Pengawas, Pak Kades itu ibarat wasit di lapangan bola. Dia nggak boleh ikut menendang bola (menjalankan bisnis harian), tapi dia punya peluit buat memperingatkan kalau ada pemain (Pengurus) yang melanggar aturan.
Tugas utamanya memastikan koperasi tetap berjalan sesuai relnya, yaitu menyejahterakan warga desa, bukan memperkaya pengurusnya saja. Karena Koperasi Merah Putih ini dibentuk lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan pemerintah desa, wajar dong kalau Pemerintah Desa punya hak untuk mengawasi agar visi misi desa tercapai.
Menariknya lagi, Pak Kades nggak bekerja sendirian sebagai pengawas. Aturannya mewajibkan jumlah pengawas itu ganjil dan minimal 3 orang.
Jadi, komposisinya adalah: 1 Orang Ketua Pengawas (dijabat Kepala Desa secara Ex-Officio). 2 Orang Anggota Pengawas (dipilih dari tokoh masyarakat atau ahli yang kompeten).
Kenapa harus ganjil? Supaya kalau ada pengambilan keputusan (voting) di tingkat pengawas, tidak terjadi deadlock atau hasil seri. Dan ingat, para pengawas ini juga tidak boleh punya hubungan darah atau kekerabatan dekat dengan Pengurus koperasi. Jadi, nepotisme bisa dicegah sejak awal.
Jadi, struktur Koperasi Desa Merah Putih ini sebenarnya sangat sehat. Operasional bisnis dijalankan oleh profesional (warga), sementara fungsi kontrol dipegang oleh pemimpin wilayah (Kades).
Dengan pembagian peran yang jelas ini—Pengurus sebagai "Gas", Pengawas sebagai "Rem"—diharapkan koperasi bisa melaju kencang menghasilkan laba, tapi tetap selamat dan amanah. Jadi, kalau nanti Koperasi Merah Putih berdiri di desamu, pastikan strukturnya sudah benar, ya.