Pernah nggak sih kamu dengar cerita horor tentang koperasi di desa yang tiba-tiba "hilang"? Uang simpanan anggota lenyap, pengurusnya saling lempar tanggung jawab, dan akhirnya bubar jalan. Cerita-cerita seperti ini yang bikin banyak orang jadi skeptis alias ragu buat gabung koperasi.
Tapi, kamu perlu tahu kalau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didesain dengan "pagar pengaman" yang jauh lebih ketat. Pemerintah nggak mau koperasi ini cuma jadi proyek sesaat. Koperasi ini dituntut beroperasi layaknya perusahaan profesional yang akuntabel.
Apa saja buktinya kalau koperasi ini nggak kaleng-kaleng? Yuk, cek standarnya!
- Dikelola Profesional, Bukan Sambilan Penyakit lama koperasi desa biasanya adalah pengurusnya bekerja "sambilan". Pak Ketua sibuk bertani, Bu Bendahara sibuk mengajar, akhirnya koperasi nggak keurus.
Di Koperasi Merah Putih, aturannya beda. Pengurus koperasi didorong untuk mengangkat Pengelola atau Manajer.
Apa bedanya Pengurus dan Pengelola?
Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dipilih anggota, tugasnya bikin kebijakan strategis. Sedangkan pengelola (Manajer & Staf) adalah orang profesional yang direkrut, bekerja full-time, dan digaji (bahkan wajib memperhatikan UMK/Upah Minimum Kabupaten).
Jadi, operasional harian toko, gudang, atau logistik dijalankan oleh orang yang memang fokus bekerja di situ dari pagi sampai sore. Bukan kerjaan sampingan!
- RAT: Pengadilan Tertinggi Anggota Di koperasi ini, kamu bukan cuma nasabah, tapi pemilik. Kekuasaan tertinggi ada di tanganmu melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sesuai aturan (Slide 23), RAT wajib diadakan minimal setahun sekali. Ini bukan acara makan-makan doang, lho. Di sini, Pengurus dan Pengawas wajib buka-bukaan soal "Rapor" kinerja mereka selama setahun (Laporan Pertanggungjawaban/LPJ).
Target tercapai nggak? Uangnya dipakai buat apa? Berapa sisa hasil usaha (SHU) yang dibagi?
Kalau kinerjanya jelek, anggota berhak protes atau bahkan mengganti pengurus lewat forum ini. Jadi, nasib koperasi ada di tangan suaramu.
- Transparansi: Semua Bisa Lihat Zaman sekarang sudah nggak musim laporan keuangan yang disembunyikan di laci. Koperasi Merah Putih menerapkan prinsip Pengawasan Partisipatif (Slide 24).
Kinerja pengurus harus diumumkan secara transparan, baik secara offline (papan pengumuman di kantor desa) maupun online. Jadi, kamu bisa memantau kesehatan koperasimu setiap saat. Kalau ada angka yang mencurigakan, anggota berhak bertanya dan memberi masukan.
- Audit Berlapis Selain diawasi oleh anggota dan Kepala Desa (sebagai Pengawas Ex-Officio), koperasi ini juga dipantau secara berjenjang oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota hingga Kementerian.
Bahkan, untuk penguatan akuntabilitas, koperasi ini juga akan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang. Jadi, celah buat "main mata" atau korupsi ditekan sekecil mungkin.
Dengan sistem manajemen yang digaji profesional, kewajiban lapor di RAT, dan transparansi data, Koperasi Desa Merah Putih menawarkan keamanan yang jauh lebih baik daripada koperasi tradisional zaman dulu.
Ini adalah bentuk keseriusan agar ekonomi desa benar-benar bangkit. Jadi, buang keraguanmu. Selama kita semua ikut mengawasi, Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah paling aman dan cuan untuk kemajuan bersama!