Setelah tahu bahwa Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Pengawas di Koperasi Desa Merah Putih, mungkin ada perasaan was-was yang muncul di benakmu. "Wah, kalau pengawasnya Pak Kades, bisa-bisa nanti Ketua Koperasinya anaknya, Bendaharanya istrinya. Ujung-ujungnya jadi bisnis keluarga, dong!"
Kekhawatiran soal "Dinasti Desa" atau nepotisme ini memang sangat beralasan, mengingat banyak kasus kegagalan program desa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak profesional dan tertutup. Tapi, untuk program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah pusat sudah mengunci celah tersebut rapat-rapat.
Ada aturan main yang sangat tegas soal siapa yang boleh dan tidak boleh duduk di kursi kepengurusan. Yuk, kita bedah aturannya biar kamu makin yakin!
Aturan "Haram" Hubungan Darah Dalam regulasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tertulis syarat mutlak bagi calon Pengurus dan Pengawas. Salah satu poin terpentingnya berbunyi:
"Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas."
Bahasa hukumnya mungkin terdengar rumit, tapi intinya sederhana: DILARANG SATU KELUARGA.
Hubungan "derajat satu" itu mencakup:
- Ke Atas/Bawah: Ayah/Ibu ke Anak.
- Ke Samping: Suami ke Istri.
Jadi, skenario di mana "Bapaknya jadi Pengawas, Anaknya jadi Ketua, Istrinya jadi Bendahara" itu batal demi hukum. Kalau sampai kejadian, koperasi tersebut bisa dianggap cacat prosedur dan menyalahi aturan negara.
Kenapa Aturannya Seketat Itu? Tujuannya cuma satu yaitu checks and balances (Saling Mengawasi).
Bayangkan kalau Bendahara Koperasi adalah anak kandung dari Ketua Pengawas. Ketika si anak melakukan kesalahan keuangan atau telat bikin laporan, apakah si Bapak tega menegur atau menghukum anaknya sendiri secara objektif? Sulit, kan?
Dengan memisahkan hubungan darah, profesionalisme bisa terjaga. Pengawas bisa galak kalau Pengurus salah, dan Pengurus bisa bekerja fokus tanpa beban "sungkan" sama keluarga.
Bukan Kerabat, Tapi Sahabat Profesional Lalu siapa yang boleh jadi pengurus? Jawabannya adalah Warga Desa yang Kompeten.
Koperasi ini mencari orang-orang yang punya skill wirausaha (bukan cuma karena dia "anak siapa"), jujur dan punya integritas dan paham cara kerja bisnis modern.
Jadi, rekrutmen pengurus itu berdasarkan kemampuan (meritokrasi), bukan kedekatan. Ini membuka peluang besar buat anak-anak muda desa yang cerdas dan kreatif untuk tampil memimpin, meskipun mereka bukan keluarga perangkat desa.
Aturan ini sudah bagus di atas kertas, tapi pelaksanaannya butuh pengawalan kita bersama. Sebagai warga, kamu berhak kritis. Saat Musyawarah Desa pembentukan koperasi nanti, perhatikan nama-nama yang dicalonkan. Kalau kamu melihat indikasi "satu kartu keluarga" dalam struktur inti, angkat tangan dan ingatkan tentang aturan ini.
Koperasi Desa Merah Putih adalah aset seluruh warga desa. Keuntungannya buat desa, risikonya ditanggung desa. Jadi, pengelolaannya pun harus mencerminkan semangat kebersamaan, bukan kekeluargaan dalam arti sempit.
Dengan aturan anti-nepotisme ini, kita bisa optimis bahwa koperasi akan dikelola secara profesional, transparan, dan jauh dari praktik "main mata". Yuk, jaga koperasi kita agar tetap bersih!