Gambar utama untuk Dari Rapat Anggota ke SHU: Begini Cara Koperasi Bekerja

Dari Rapat Anggota ke SHU: Begini Cara Koperasi Bekerja

Dipublikasikan pada 8 Desember 2025

Sejarah dan Filosofi Koperasi di Indonesia punya akar kuat dalam Ekonomi Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Filosofinya sederhana: koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat, melawan rentenir, kemiskinan, dan pengangguran. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 menargetkan 80.000 koperasi baru sebagai solusi kemiskinan desa.

Artinya, koperasi bukan hanya organisasi ekonomi, tapi juga gerakan sosial yang menumbuhkan gotong royong dan kemandirian bangsa.

Struktur Kelembagaan Kelembagaan koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22–39. Ada tiga pilar utama:

  • Rapat Anggota → forum tertinggi, tempat kamu sebagai anggota bisa menyampaikan pendapat, memilih pengurus, dan mengawasi jalannya koperasi.
  • Pengurus → dipilih dari dan oleh anggota, bertugas mengelola koperasi, menyusun rencana kerja, mengatur keuangan, dan mewakili koperasi di dalam maupun luar pengadilan.
  • Pengawas → juga dipilih dari anggota, bertugas meneliti catatan, mengawasi kebijakan, dan melaporkan hasil pengawasan.

Dengan struktur ini, koperasi memastikan semua keputusan diambil secara demokratis dan transparan.

Tata Kelola Sehat (Good Cooperative Governance) Koperasi yang sehat menerapkan prinsip Good Cooperative Governance (GCG). Prinsip-prinsipnya antara lain:

  • Transparansi → semua laporan keuangan dan keputusan bisa kamu akses.
  • Akuntabilitas → pengurus wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota.
  • Profesionalisme → pengelolaan koperasi dilakukan dengan keterampilan dan etika bisnis.
  • Keadilan → setiap anggota mendapat hak yang sama, tanpa diskriminasi.
  • Kemandirian → koperasi berdiri atas kekuatan anggotanya, bukan bergantung pada pihak luar.

Dengan tata kelola ini, koperasi bisa bertahan lama dan memberi manfaat nyata.

Hak dan Kewajiban Anggota Sebagai anggota koperasi, kamu punya hak:

  • Menghadiri dan memberikan suara di rapat anggota.
  • Memilih atau dipilih jadi pengurus/pengawas.
  • Meminta rapat anggota diadakan.
  • Mendapat pelayanan yang sama dan informasi perkembangan koperasi.

Tapi kamu juga punya kewajiban:

  • Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  • Berpartisipasi dalam usaha koperasi.
  • Menjaga kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Hak dan kewajiban ini memastikan koperasi berjalan adil dan seimbang.

Dari Rapat Anggota ke SHU Setiap tahun, koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di sinilah laporan keuangan, rencana kerja, dan evaluasi dibahas. RAT bukan sekadar formalitas, tapi forum refleksi dan perbaikan.

Hasil usaha koperasi kemudian dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagiannya dilakukan secara adil, sebanding dengan jasa atau transaksi yang kamu lakukan di koperasi. Jadi, semakin aktif kamu bertransaksi, semakin besar bagian SHU yang kamu terima.

SHU bukan hanya keuntungan, tapi simbol keadilan sosial: keuntungan kolektif dibagi kembali ke anggota, bukan ke segelintir pemilik modal.

Bedanya Koperasi Merah Putih Dibanding koperasi konvensional, Koperasi Merah Putih punya ciri khas:

  • Fokus pada penguatan ekonomi desa.
  • Usaha berbasis kebutuhan lokal (sembako, hasil bumi, simpan pinjam).
  • Didukung dana desa, APBN/APBD, dan pembiayaan bank milik negara.
  • Pemerintah aktif membina dan mengawasi.

Dengan dukungan ini, koperasi desa menjadi instrumen strategis untuk pemerataan ekonomi.

Sebagai penutup, koperasi ini bekerja dengan sistem yang jelas, mulai dari rapat anggota, pengurus, pengawas, hingga pembagian SHU. Kamu sebagai anggota punya peran penting, bukan hanya sebagai konsumen, tapi juga pemilik.

Sehingga koperasi adalah tempat kamu belajar demokrasi ekonomi, gotong royong, dan kemandirian. Dari rapat anggota ke SHU, koperasi membuktikan bahwa ekonomi rakyat bisa tumbuh dari desa untuk Indonesia.