Pemerintah telah menyiapkan plafon permodalan yang cukup besar, yakni hingga Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dengan total sasaran 80.000 desa, dana yang berputar di tingkat akar rumput ini sangat masif. Pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: Bagaimana pemerintah memastikan dana tersebut dikelola secara profesional dan tidak dikorupsi?
Menteri Koperasi RI, Feri Juliantono, sosok yang dikenal sebagai aktivis pemberdayaan ekonomi rakyat, menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati dalam program ini. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak lagi dikelola dengan cara-cara tradisional yang rentan penyalahgunaan, melainkan menggunakan sistem pengawasan berlapis dan teknologi digital.
Salah satu langkah konkret yang diambil Menteri Feri adalah menjalin kerja sama formal dengan Kejaksaan Agung. Pengawasan dana koperasi kini terintegrasi dalam sistem digital.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui aplikasi Jaga Desa. Di dalamnya kami tambahkan fitur khusus mengenai koperasi desa sehingga aparatur kejaksaan bisa melakukan mitigasi risiko dan pengawasan secara langsung," jelas Feri.
Dengan sistem ini, setiap aliran modal—baik untuk investasi bangunan fisik maupun modal kerja—dapat dipantau. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang penguatan koperasi benar-benar terlaksana tanpa kebocoran anggaran.
Poin penting lainnya adalah bahwa dana Rp3 miliar tersebut bukanlah bantuan hibah yang diberikan begitu saja tanpa tanggung jawab. Dana tersebut bersifat pinjaman pembiayaan melalui Bank Himbara.
Menteri Feri merinci skema tersebut:
- Grace Period 6 Bulan: Koperasi diberikan waktu enam bulan pertama untuk fokus membangun fisik (gudang dan gerai) serta menata manajemen.
- Kewajiban Pengembalian: Memasuki bulan ketujuh, koperasi harus sudah mulai membayar cicilan pinjaman dari hasil keuntungan usaha.
Sistem pinjaman ini sengaja dipilih untuk menciptakan mentalitas "entitas bisnis" yang kompetitif. Pengurus koperasi dipaksa untuk berpikir kreatif dan bekerja keras agar unit usahanya (seperti retail sembako, apotek, dan logistik) menghasilkan profit yang sehat.
Seringkali koperasi desa gagal karena kekurangan sumber daya manusia yang paham manajemen bisnis modern. Untuk mengatasi hal ini, Feri Juliantono telah merekrut Business Assistant dan Project Management Officer (PMO). Para pendamping ini bertugas melatih pengurus koperasi lokal dalam hal:
- Penyusunan proposal bisnis yang layak.
- Pengelolaan laporan keuangan digital yang akuntabel.
- Standarisasi layanan retail modern agar setara dengan jaringan swasta nasional.
"Kami ingin standar bangunan fisik dan pengelolaannya modern. Masyarakat desa harus berubah menjadi subjek pelaku ekonomi yang mengerti manajemen," tambah Feri.
Strategi modernisasi lainnya adalah revitalisasi aset Koperasi Unit Desa (KUD). Ribuan gudang lantai kering milik KUD yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi Distribution Center (DC) yang terkoneksi secara digital.
DC ini akan berfungsi sebagai pusat suplai barang bagi 80.000 gerai Koperasi Desa Merah Putih. Dengan sistem distribusi yang terintegrasi, biaya logistik bisa ditekan, harga barang di desa menjadi lebih murah, dan margin keuntungan bagi koperasi desa tetap terjaga. Inilah yang disebut Feri sebagai upaya mengejar ketertinggalan aset dan volume usaha koperasi dibandingkan dengan badan usaha swasta.
Membangun ekosistem usaha di pedesaan memerlukan tata kelola operasional yang mumpuni agar tetap profesional dan berkelanjutan. Afbenesia hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan intensif bagi pengurus koperasi untuk memperkuat sistem manajemen, menyusun prosedur operasional yang akuntabel, serta memastikan pengembangan unit usaha berjalan secara sehat.
Pastikan koperasi desa kamu tumbuh dengan fondasi manajerial yang kuat. Untuk mendapatkan insight terkait pendampingan tata kelola dan strategi penguatan ekosistem UMKM, ikuti Afbenesia melalui kanal resmi kami.