Kata koperasi sering muncul dalam diskusi pembangunan ekonomi rakyat. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya, koperasi itu sebenarnya apa, dan mengapa ia dianggap sebagai tulang punggung ekonomi bangsa? Jawabannya bisa kita temukan dalam gerakan besar yang kini sedang digalakkan pemerintah, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Landasan dan Arahan Presiden Pembentukan koperasi desa berangkat dari amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa koperasi adalah alat untuk membantu rakyat, terutama mereka yang masih lemah secara ekonomi.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya, mendukung swasembada pangan, pemerataan pembangunan dari desa, dan mendorong kemandirian ekonomi rakyat. Peluncuran besar ini dijadwalkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Kisah Inspiratif dari Desa Sukamaju Untuk memahami peran koperasi, mari kita lihat ilustrasi Desa Sukamaju. Dahulu, petani di sana terjebak harga rendah dan tekanan tengkulak. Dengan semangat swadaya, 150 warga membentuk koperasi agribisnis. Mereka mengumpulkan simpanan pokok Rp50.000 dan simpanan wajib Rp20.000 per bulan, sehingga terkumpul modal awal Rp7,5 juta dan modal operasional Rp3 juta per bulan.
Koperasi ini kemudian menegosiasikan harga panen langsung ke pasar, membeli hasil petani dengan harga lebih adil, bahkan mengembangkan merek “Sukamaju Food & Farm”. Produk olahan mereka diminati pasar, hingga koperasi mampu memperluas usaha dengan dukungan kredit pemerintah.
Tak hanya itu, koperasi juga menarik minat anak muda desa untuk magang, bekerja, dan berinovasi. Teknologi pertanian diterapkan, pemasaran digital dijalankan, bahkan unit minimarket didirikan untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. Hasilnya, anggota koperasi bertambah dari 150 menjadi lebih dari 1.000 orang, dan wajah desa berubah, dari muram menjadi penuh tawa.
Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Secara hukum, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, berlandaskan prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan. Koperasi Merah Putih hadir sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan produsen dan konsumen desa dalam satu ekosistem.
Jenis usaha yang bisa dijalankan koperasi ini beragam:
- Agribisnis (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan)
- Gerai sembako dan obat murah
- Unit simpan pinjam
- Gudang dingin dan logistik
- Klinik desa/kelurahan
- Usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat
Dengan model bisnis serba usaha, koperasi menjawab kebutuhan anggota sekaligus membuka peluang pasar baru.
Manfaat Koperasi Merah Putih Kehadiran koperasi desa membawa dampak nyata bagi masyarakat:
- Penciptaan lapangan kerja di desa, sehingga anak muda tak perlu merantau
- Inklusi keuangan, memberi akses simpan pinjam yang lebih adil
- Distribusi pendapatan yang lebih merata
- Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan usaha
- Menekan peran tengkulak dan rentenir, sehingga harga di tingkat produsen meningkat dan biaya di tingkat konsumen menurun
- Ketahanan ekonomi desa, dengan rantai pasok yang lebih pendek dan efisien.
Dengan kata lain, koperasi menjadi akselerator, agregator, sekaligus konsolidator UMKM desa.
Tata Kelola dan Keanggotaan Koperasi Merah Putih dijalankan oleh pengurus yang memenuhi syarat yaitu paham perkoperasian, jujur, loyal, dan bersemangat wirausaha. Struktur pengurus minimal terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara, dengan keterwakilan perempuan.
Anggota koperasi adalah warga desa setempat, dengan hak dan kewajiban setara. Mereka wajib berkontribusi modal dan berpartisipasi dalam usaha koperasi. Sebagai imbalannya, anggota mendapat akses layanan usaha serta bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai tingkat transaksi.
Permodalan dan Dukungan Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan anggota. Selain itu, koperasi mendapat dukungan dari APBN/APBD, Dana Desa, pembiayaan bank Himbara, hibah, hingga CSR perusahaan. Kombinasi modal swadaya dan dukungan eksternal ini memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi. Ia adalah gerakan sosial yang menumbuhkan gotong royong, demokrasi ekonomi, dan kemandirian desa. Dari kisah Sukamaju hingga target nasional 80.000 koperasi, jelas bahwa koperasi adalah jalan menuju pemerataan ekonomi dan ketahanan bangsa.
Jadi, kalau kamu masih bertanya, koperasi itu apa sih? Jawabannya sederhana, koperasi adalah kita, yang bekerja bersama untuk kesejahteraan bersama.