Pemerataan ekonomi bukan sekadar mimpi. Pemerintah Indonesia, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, telah menetapkan arah kebijakan yang jelas: membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar pembangunan dari bawah. Tapi mengapa koperasi desa dipilih sebagai mitra strategis? Jawabannya terletak pada kekuatan gotong royong, kedekatan dengan masyarakat, dan fleksibilitas model bisnis koperasi itu sendiri.
Koperasi bukan hanya badan usaha, tapi juga gerakan sosial. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah bentuk usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Artinya, koperasi tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Ini menjadikannya instrumen ideal untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi di desa.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai ekosistem serba usaha. Di dalamnya, kamu bisa menemukan unit agribisnis, simpan pinjam, gerai sembako, gudang dingin, hingga klinik desa. Dengan model ini, koperasi mampu:
- Menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan pelaku UMKM secara langsung.
- Menyediakan akses pembiayaan yang aman dan terjangkau.
- Menekan peran tengkulak dan rentenir yang selama ini merugikan masyarakat desa.
- Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dan distribusi yang efisien.
Koperasi menjadi agregator, akselerator, sekaligus konsolidator ekonomi lokal. Inilah yang membuatnya sangat strategis dalam pemerataan ekonomi.
Koperasi Merah Putih tidak berdiri sendiri. Ia dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), melibatkan kepala desa sebagai ex-officio Ketua Pengawas, dan menjalin hubungan erat dengan BUMDes, Gapoktan, Pokdakan, hingga usaha perorangan. Dalam skema ini:
- BUMDes bisa menitipkan produk untuk dijual di gerai koperasi.
- Kelompok tani dan nelayan bisa memanfaatkan gudang dan logistik koperasi.
- Usaha kecil bisa mendapatkan pembiayaan dari unit simpan pinjam koperasi.
Koperasi menjadi simpul ekonomi yang menyatukan berbagai potensi desa dalam satu sistem yang terintegrasi.
Pemerintah tidak hanya memberi mandat, tapi juga dukungan nyata. Melalui APBN, Dana Desa, Bank Himbara, hingga CSR perusahaan, koperasi mendapat akses pendanaan yang beragam. Selain itu, Kementerian Koperasi RI bertugas:
- Menyusun model bisnis dan modul pembentukan koperasi.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan SDM koperasi.
- Mendorong digitalisasi manajemen koperasi agar lebih transparan dan efisien.
Dengan dukungan ini, koperasi desa bukan lagi usaha tradisional, tapi bisa berkembang menjadi lembaga profesional yang berdaya saing.
Dampaknya, dari petani sejahtera hingga anak muda berkarya. Di sana, koperasi agribisnis berhasil:
- Menyediakan harga beli yang adil bagi petani.
- Membuka lapangan kerja baru bagi anak muda desa.
- Mengembangkan unit bisnis olahan pangan dan minimarket.
- Menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Desa.
Koperasi bukan hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga mengubah wajah desa: dari muram menjadi penuh harapan.
Pemerataan ekonomi dari desa adalah fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dengan koperasi sebagai mitra strategis, pemerintah bisa memastikan pembangunan tidak hanya terjadi di kota, tapi juga menjangkau pelosok negeri. Koperasi Merah Putih adalah bukti bahwa gotong royong modern bisa menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.