Lanskap perekonomian desa di Indonesia tengah bersiap menyambut transformasi besar melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini bukan sekadar inisiatif sektoral, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan dan percepatan operasional hingga 80.000 unit koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dengan target peluncuran besar pada Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025, inisiatif ini diposisikan sebagai pilar utama untuk mendukung prioritas nasional, khususnya dalam mencapai swasembada pangan dan pemerataan pembangunan ekonomi yang dimulai dari akar rumput.
Secara fundamental, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dengan landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi ini didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun, yang membedakannya dengan koperasi konvensional adalah arah kebijakannya yang spesifik. Presiden menegaskan bahwa koperasi harus menjadi alat dan sarana untuk membantu rakyat yang ekonominya masih lemah, serta menjadi wadah untuk menyusun perekonomian sebagai usaha bersama sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Urgensi pembentukan koperasi ini berangkat dari realitas pahit yang kerap dialami masyarakat desa, seperti yang digambarkan dalam potret "Desa Sukamaju". Selama ini, petani seringkali hidup pasrah dengan harga jual rendah akibat tekanan tengkulak dan rantai distribusi yang panjang. Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk memutus mata rantai tersebut. Dengan sistem yang terorganisir, koperasi berperan menyatukan pemasaran produk anggota, melakukan grading atau pemilahan kualitas hasil panen, serta memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan harga jual langsung ke pasar atau agen besar. Hasilnya, petani mendapatkan harga beli yang lebih adil, sementara konsumen akhir terlindungi dari fluktuasi harga yang ekstrem.
Dalam operasionalnya, Koperasi Desa Merah Putih didorong untuk tidak hanya terpaku pada unit simpan pinjam, melainkan memperluas cakupan ke sektor riil yang produktif. Koperasi ini dirancang sebagai agregator produk UMKM, hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Infrastruktur pendukung seperti gudang pendingin (cold storage) dan unit logistik menjadi bagian integral dari model bisnisnya untuk menjaga kualitas dan kestabilan harga produk pangan. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan anggota, koperasi juga dapat membuka gerai sembako, gerai obat murah, hingga klinik desa, menjadikan koperasi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial yang terintegrasi.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya bertujuan menciptakan ekosistem kemandirian bangsa. Melalui sinergi antara pemerintah yang memberikan edukasi serta akses pendanaan, dan masyarakat desa yang berpartisipasi aktif, koperasi ini diharapkan mampu menekan kemiskinan ekstrem dan menciptakan lapangan kerja baru di desa. Dengan model bisnis yang mengutamakan pemendekan rantai pasok dan distribusi pendapatan yang adil, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi akselerator utama ekonomi pedesaan menuju visi Indonesia Emas 2045.