Di artikel sebelumnya, kita sudah membedah bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa mendapatkan akses permodalan yang kuat, mulai dari iuran anggota hingga dukungan Bank Himbara. Namun, memiliki modal besar ibarat memiliki mobil yang kencang; jika pengemudinya tidak ahli, kendaraan tersebut bisa mogok atau bahkan kecelakaan di tengah jalan.
Masalah klasik yang sering menghambat kemajuan koperasi di desa adalah pengelolaan yang bersifat "sambilan". Seringkali, koperasi diurus oleh tokoh masyarakat yang sudah memiliki kesibukan lain, sehingga fokus pengembangan usaha menjadi terpecah.
Menjawab tantangan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih hadir dengan standar tata kelola baru. Koperasi ini didorong untuk melakukan profesionalisasi pengelolaan. Apa maksudnya dan bagaimana mekanismenya? Berikut penjelasannya.
- Membedakan Pengurus dan Pengelola Masyarakat seringkali menyamakan antara Pengurus dan Pengelola, padahal dalam struktur koperasi modern, keduanya memiliki peran yang berbeda :
- Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara): Dipilih dari dan oleh anggota. Tugas utamanya adalah menentukan arah kebijakan, strategi organisasi, dan pengawasan. Pengurus harus memiliki pengetahuan perkoperasian, kejujuran, serta wawasan usaha.
- Pengelola (Manajer): Merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh Pengurus. Mereka diberi wewenang dan kuasa penuh untuk mengelola kegiatan usaha sehari-hari.
Dengan pemisahan ini, Pengurus dapat fokus pada strategi, sementara operasional bisnis dijalankan oleh Manajer yang bekerja penuh waktu.
- Kapan Waktunya Mengangkat Manajer? Apakah setiap koperasi wajib langsung memiliki Manajer? Regulasi memberikan fleksibilitas sesuai dengan tahap perkembangan koperasi:
- Tahap Awal (Koperasi Baru): Pengurus diperbolehkan untuk mengelola langsung organisasi dan usaha koperasi untuk efisiensi.
- Tahap Pengembangan: Apabila koperasi memiliki rencana pengembangan usaha yang lebih besar, Pengurus dapat mengangkat Pengelola atau Manajer. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan efektivitas operasional agar lebih kompetitif.
- Menciptakan Lapangan Kerja Berkualitas (Standar UMK) Transformasi ini membawa kabar baik bagi para pencari kerja di desa. Menjadi karyawan koperasi kini bukan lagi pekerjaan sukarela yang dibayar seadanya.
Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan untuk memperhatikan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam merekrut karyawan, baik yang berstatus penuh waktu, kontrak, maupun paruh waktu. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab koperasi dalam menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkualitas bagi warga desa.
Artinya, lulusan sarjana atau tenaga ahli di desa memiliki peluang untuk berkarir secara profesional di kampung halamannya sendiri dengan kompensasi yang wajar.
Langkah menuju koperasi profesional adalah sebuah keharusan. Dengan memisahkan fungsi strategis (Pengurus) dan fungsi operasional (Manajer), Koperasi Desa Merah Putih menjamin bahwa modal yang terkumpul dikelola dengan serius dan akuntabel.
Ini adalah era baru di mana koperasi dikelola layaknya perusahaan modern. Bagi warga desa yang memiliki keahlian manajemen atau bisnis, ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi sekaligus membangun karir profesional.