Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membawa angin segar bagi ekonomi kerakyatan. Namun, agar angin segar ini tidak berubah menjadi badai masalah di kemudian hari, diperlukan sistem pengawasan yang kuat. Di sinilah Pemerintah Desa memegang peranan vital.
Berbeda dengan koperasi konvensional yang seringkali berjalan terpisah dari struktur desa, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen bersama antara pemerintah dan warga desa. Pemerintah Desa hadir bukan untuk menguasai, melainkan untuk memastikan koperasi tetap berjalan di "rel yang benar".
Berikut adalah rincian peran strategis Pemerintah Desa berdasarkan regulasi terbaru:
- Fondasi Awal: Mengawal Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Keterlibatan Pemerintah Desa dimulai sejak titik nol. Koperasi ini tidak dibentuk diam-diam oleh sekelompok orang, melainkan harus melalui forum resmi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam forum ini, Pemerintah Desa memfasilitasi pertemuan yang melibatkan warga desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyepakati pendirian koperasi. Tujuannya jelas: memastikan bahwa koperasi yang lahir benar-benar merepresentasikan kebutuhan warga dan sejalan dengan rencana pembangunan desa.
- Kepala Desa sebagai "Ketua Pengawas" (Ex-Officio) Ini adalah poin paling krusial dalam tata kelola. Apakah Kepala Desa boleh menjadi Ketua Koperasi yang mengurus bisnis harian? Jawabannya: TIDAK.
Regulasi melarang unsur Pimpinan Desa menjadi Pengurus (Ketua/Sekretaris/Bendahara). Namun, Kepala Desa atau Lurah diberikan mandat khusus sebagai Ex-Officio Ketua Pengawas Koperasi.
Artinya, jabatan pengawas ini melekat pada posisi Kepala Desa. Tugasnya adalah mengawasi kinerja pengurus, memastikan operasional koperasi transparan, dan menjamin tidak ada penyelewengan aset. Dengan posisi ini, Kepala Desa bertindak sebagai "wasit" yang adil, bukan "pemain" yang ikut berbisnis.
- Dukungan Permodalan Lewat Dana Desa Pemerintah Desa tidak hanya menuntut kinerja, tapi juga memberikan dukungan nyata. Dalam aspek permodalan, regulasi memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui koperasi.
Dukungan ini bisa berupa penyertaan modal atau fasilitas pendukung yang dikelola secara profesional oleh koperasi. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa memiliki komitmen penuh (skin in the game) untuk membesarkan koperasi tersebut.
- Menjaga Harmoni dengan Lembaga Lain Di desa sudah ada BUMDes, Gapoktan, dan usaha swasta lainnya. Peran Pemerintah Desa adalah memastikan kehadiran Koperasi Merah Putih tidak mematikan usaha-usaha tersebut, melainkan bersinergi.
Pemerintah Desa memastikan skema hubungan kelembagaan berjalan harmonis, di mana Koperasi Merah Putih bisa berperan sebagai sarana logistik bagi BUMDes atau offtaker bagi Gapoktan, sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan.
Dengan struktur ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki sistem checks and balances yang kuat. Pengurus bekerja profesional mengejar keuntungan usaha, sementara Pemerintah Desa (melalui Kepala Desa) mengawasi agar keuntungan tersebut benar-benar kembali untuk kesejahteraan warga.
Inilah bentuk gotong royong modern yang sesungguhnya. Ketika Pemerintah Desa dan warganya satu visi, kemandirian ekonomi desa bukan lagi sekadar impian.